Makassar, UNITAMA – Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi melaksanakan asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) yang menghadirkan dua Asesor berpengalaman dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu,  tanggal 18-19 Oktober 2024 yang bertempat di Ruang Aula kampus Universitas Teknologi Akba Makassar.

Kegiatan Asesmen Lapangan ini dilakukan oleh tim Asesor dari LAMDIK yaitu Prof. Dr. Budi Murtiyasa, M.Kom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Dr. Wahyudin, M.T dari Universitas Pendidikan Indonesia. Kedua Asesor datang di Universitas Teknologi Akba Makassar  dan disambut baik oleh Pimpinan Universitas yakni Rektor UNITAMA Asnimar, S.Kom.,M.Kom, Wakil Rektor I Dr.Markani, S.Kom.,M.Pd, Wakil Rektor II Dr. Listia Utami, S.Pd.,M.Pd, Wakil Rektor III Ir.Akbar Iskandar, S.Pd.,M.Pd.,M.Kom, Kepala Biro, Ketua Prodi, Ketua LP2M, Ketua SPMI dan Dosen Pendidikan Pendidikan Teknologi Informasi.

Para civitas akademika Universitas Teknologi Akba Makassar, khususnya tim akreditasi Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan sekaligus menghadirkan beberapa stakeholder terkait, baik dari pihak Universitas Teknologi Akba Makassar, mahasiswa, serta dosen . Asesmen lapangan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi melalui data LKPS dan LED sebagai dasar dalam penilaian akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi program studi. Semua berkas data di cek satu persatu, dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran, kemudian kegiatan microteaching dan wawancara. Rangkaian kegiatan ditutup pada hari kedua, dan semoga bisa mendapatkan hasil terbaik.

Sebagai informasi tambahan, LAMDIK merupakan sebuah lembaga akreditasi yang bertugas melakukan proses akreditasi di bidang kependidikan. Seluruh akreditasi terkait program studi kependidikan akan diolah dan diamati melalui akreditasi ini.  Dulunya, proses akreditasi dilakukan dengan satu pintu, yaitu melalui BAN-PT. Namun seiring berjalannya waktu, berdasarkan Permenristekdikti No. 32/2016 proses akreditasi dilakukan melalui lembaga akreditasi mandiri salah satunya yaitu LAMDIK.  Proses akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu sebuah program studi kependidikan untuk terus memajukan pendidikan di Indonesia.